Sahabat PR tercinta kode etik dalam Public relations perlu kita pahami sebgai pedoman kita – kita Calon Public Relations Profesional. Agar mengerti tugas dan larangan sebagai public relations.
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relations) memiliki etika profesi atau kode etik yang harus ditaati.
Kode etik
praktisi humas meliputi:
- Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas
pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan
seprofesi.
- Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
- Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis
publikasi.
- Code of enterprise –menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti
hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
KODE ETIK PROFESI
[PERHUMAS
INDONESIA]
1) Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai
landasan tata kehidupan nasional;
2) Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata
kehidupan internasional;
3) Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967)
sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara;
4) dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk
mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS
INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila
terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata
ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya
tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota
PERHUMAS harus :
- a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
- c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
- a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
- c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
- f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
- a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
- b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
- c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
- d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi
Kehumasan Indonesia harus:
- a. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- b. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
- c. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
- Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).
KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS APRI
[Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia]
PASAL 1 Norma norma Perilaku Profesional
Dalam
menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai
kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi
tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik
yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota
media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang
anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab,
informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha
sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk
menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3 Media Komunikasi
Seorang
anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media
komunikasi.
PASAL 4 Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang
anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara
sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin
memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan
kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga
agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar
terlaksana secara baik.
PASAL 5 Informasi Rahasia
Seorang
anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak
akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang
diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat
rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan
jelas dari yang bersangkutan.
PASAL 6 Pertentangan Kepentingan
Seorang
anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan
atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang
bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7 Sumber sumber Pembayaran
Dalam
memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima
pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan
dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari
kliennya.
PASAL 8 Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang
anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan
menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun
memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih
dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang
anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan
calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada
hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL 10 Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang
anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati
langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang
potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui
apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain.
Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota
tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien
tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk
menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
PASAL 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum
Seorang
anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan
untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang
yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan
kepentingan masyarakat luas.
PASAL 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang
anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan
ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal
tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan
mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk
keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota
Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada
Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
PASAL 13 Mencemarkan Anggota anggota Lain
Seorang
anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional
anggota lain.
PASAL 14 Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain
Seorang
anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau
organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode
etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu,
akan dianggap telah melanggar Kode ini.
PASAL 15 Nama Baik Profesi
Seorang
anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik
Asosiasi, atau profesi Public Relations.
PASAL 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang
anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan
anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan
keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya
keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk
berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang
dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal
tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam
menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap
anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
PASAL 17 Profesi Lain
Dalam
bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi,
seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara
sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik
tersebut.
Sahabat PR tercinta kode etik dalam Public relations perlu
kita pahami sebgai pedoman kita – kita Calon Public Relations Profesional. Agar
mengerti tugas dan larangan sebagai public relations.
DI SUSUN PR – A OLEH :
ELLEN YUN YOGA D1610029
MONICA SELES D1610053
M. MAULANA D.A D1610055
PUBLIC RELATIONS A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar